Ginting mengungkapkan kedudukan Papua sah milik Indonesia setelah diadakan referendum act of free choice atau Pepera (penentuan pendapat rakyat) pada 1969. Hasil referendum itu membuktikan, rakyat Papua memilih untuk tetap menjadi bagian dari Indonesia. Kemudian, hasil Pepera dibawa ke Sidang Umum Persertikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pada 19 Desember 1969, Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil Pepera, yakni Papua bagian sah dari wilayah Indonesia.
“Jadi urusan wilayah Papua sudah tidak ada polemik, termasuk di dunia internasional. Pemberontak harus ditumpas, bukan diberikan kesempatan untuk berkembang dengan mengabulkan tuntutan penyandera,” pungkas Ginting. (ahmad)
