IPOL.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPO dan mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Ketika dihadirkan dalam ungkap kasus TPPO di Mapolres Metro Jakarta Timur, Pasutri berusia paruh baya tersebut mengaku bekerja sama dengan sindikat untuk menjaring korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Arab Saudi.
“Jadi penyalur sejak Tahun 2023, sebelumnya sudah tiga kali ngirim ke Arab Saudi. Orang-orang (PMI ilegal) ada yang nyariin (korban), sponsor,” ungkap RB di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7).
Sponsor tersebutlah, katanya, yang merekrut para calon korban dari sejumlah wilayah dengan iming-iming bekerja sebagai PMI di Arab Saudi dan mendapat gaji besar per bulannya.
Sedangkan para korban tidak mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sudah melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah, sehingga usaha dijalankan pasutri AS dan RB ilegal.