“Serta mendukung agenda pemberantasan korupsi. Dan tentu saja akan bahu membahu antara KPK-TNI dalam menangani perkara ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi,” pungkas Hasanuddin.
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kepala Basarnas) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Penetapan tersangka tersebut buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Rabu (26/7).
Selain kedua anggota TNI aktif tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari unsur sipil/swasta. Ketiga tersangka di antaranya MG selaku Komisaris Utama PT MGCS; MR selaku Dirut IGK dan RA selaku Dirut PT KAU.(Yudha Krastawan)

