IPOL.ID – Politisi PKS di DPRD DKI, Karyatin Subiantoro mempertanyakan nasib guru-guru honorer yang hingga kini masih menggantung statusnya.
Sebab, Badan Kepegawaian Pemerintah belum melakukan pengangkatan meski para guru honorer memiliki Perjanjian Kerja (P3K). “BKD (Badan Kepegawaian Daerah) selama ini kami soroti terkait dengan keterlambatan pengangkatan guru honorer. Padahal para guru honorer memiliki hal untuk mendapatkan itu,,” katanya.
Sekretaris Komisi A itu menambahkan, hak itu sebenarnya sudah bisa diwujudkan sejak 2021 lalu. “Mereka-mereka yang sesungguhnya punya hak dari 2021. Namun karena adanya kendala, sehingga SK pengangkatan P3K nya tersendat. Mudah-mudahan 1 Agustus mendatang bisa diturunkan,” katanya.
Dikhawatirkannya, dengan tersendatnya P3K, hal itu akan mengakibatkan adanya pengangguran baru.
“Kalau P3K itu berkaitan dengan guru sekolah negeri. Tentu tidak menjadi hambatan. Karena guru yang mengajar di sekolah negeri masih bisa melakukan aktivitas mengajar. Sebaliknya, jika yang tersendat P3K itu mereka yang berasal dari sekolah swasta. Itu akan berpengaruh pada aktivitas belajar mengajar,” paparnya. (Sofian)