Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate.
Tersangka lainnya yaitu, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI; Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Selain itu, Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen; Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy; Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliaman alias YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Selain menetapkan delapan tersangka, Kejagung kini juga fokus mengusut aliran dana sebesar Rp27 miliar yang tertuang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam hal ini, Kejagung pernah memanggil dan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pada Senin (10/7), Kejagung juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara kondang Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi dan menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar.