Oleh Muhadam Labolo
PERMINTAAN maaf KPK soal kesalahan prosedur hukum bagi anggota militer pada kasus Basarnas di nilai publik membingungkan (news.detik.com, 28 Juli 2023). Apakah pejabat di hukum karena jabatannya, atau di hukum karena statusnya.
Bila jabatan, perlu dicermati kewenangan Basarnas sebagai organ sipil pemerintah. Bila status, perlu diperiksa relevansinya agar tak berimplikasi terhadap organ militer.
Basarnas adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang berfungsi melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan (Perpres 83/2016). Artinya, Basarnas adalah organ sipil yang memiliki kewenangan di bidang pencarian dan pertolongan bagi masyarakat.
Basarnas bukan organ militer sekalipun pejabatnya umumnya di isi anggota militer. Mungkin identik dengan BNN yang di isi mayoritas anggota kepolisian (sipil).
Menurut hukum administrasi, setiap kewenangan melekat pada jabatan (het ambt). Maknanya tanpa jabatan tak bakal ada kewenangan. Jabatan adalah badan hukum publik yang menjadi sumber eksistensi kewenangan.