Dalam memfungsikan kewenangan yang melekat padanya, jabatan diwakili manusia secara pribadi. Status itu lazim di sebut pejabat, atau pejabat pemerintahan (Marzuki, 2000).
Badan adalah wujud dari badan pemerintahan dalam format kementrian, instansi atau jawatan yang dalam memfungsikan kewenangannya diwakili oleh pejabat (ambtsdrager), Dengan demikian hanya badan, pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara yang memiliki wewenang mengeluarkan keputusan, termasuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan secara konkrit-faktual.
Tindakan pejabat dengan status militer dalam konteks pejabat Basarnas tentu bukan tindakan sebagai pejabat militer, tapi sebagai pejabat pemerintah yang dalam hal ini Kabasarnas. Di era orde baru banyak anggota militer yang dikaryakan di jabatan sipil. Mereka tunduk dengan aturan organ sipil sampai dengan aktif kembali di militer. Mereka bahkan berpakaian sipil seperti lazim pegawai ASN.
Dalam kaitan itu, tindakan pejabat yang bersangkutan adalah tindakan konkrit seorang pejabat pemerintah sipil, bukan tindakan pejabat dalam status militer. Dengan demikian apabila terjadi penyimpangan kewenangan tidaklah tepat jika dinilai sebagai tindakan seorang pejabat militer.