Dapatkah keadilan yang sama diperoleh setiap warga negara meskipun profesinya berbeda (militer dan sipil). Tentu saja pengecualian partikularistik dapat dimaklumi selain keadilan universal untuk kasus yang sama (korupsi).
Kedua, perlunya pembatasan anggota militer aktif (juga polisi) dalam organ birokrasi pemerintahan mengingat sumber daya aparatur sipil negara yang melimpah, mendorong profesionalisme, menghilangkan dwifungsi, serta mengurangi persoalan prosedur hukum semacam itu.
Meluapnya tentara dan polisi ke organ birokrasi pemerintahan bukan saja mengubah pola pendekatan dalam pelayanan publik, namun mendistorsi profesionalisme militer, polisi, dan aparatur sipil negara itu sendiri. Ini perlu perubahan kebijakan.
Ketiga, perlunya sesegera mungkin menyepakati prosedur teknis agar substansi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) yang disangkakan dapat segera tertangani (Mahfud, 2023).
Menimbang polemik yang berkepanjangan dapat menghilangkan konteks dan konten masalah sesungguhnya. Dengan mendorong ke arah itu, setidaknya kita terus berkomitmen mengurangi tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama. (ahmad)