Dirinya menerangkan, penggunaan KTP elektronik menjadi bagian kewajiban lantaran berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019 pengunaan KK acap kali menimbulkan kecurangan pada saat hari H pelaksanaan pencoblosan bilik suara.
“Saat ini terdapat temuan 4 juta pemilih potensial yang ditenggarai tidak memilik KTP elektronik. 4 juta orang pemilih yang tidak memiliki e-KTP tersebut juga berpeluang dapat mencederai kontestasi Pemilu 2024,” katanya.
Lolly menambahkan, atas temuan itu, Bawaslu RI hingga saat ini terus mendorong pihak KPU agar dapat berkoordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka untuk menuntaskan persoalan DPT yang belum memiliki e-KTP
Hal itu harus dilakukan lantaran menurutnya, agar kontestasi Pemilu 2024 mendatang tidak muncul celah potensi dugaan kecurangan dalam penggelembungan suara.
“Mumpung masih ada waktu apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri melakukan upaya identifikasi. Apakah betul 4 juta ini sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar,” tutupnya.(Sofian)