IPOL.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengapresiasi keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang ini disusun untuk berbenah ke arah yang lebih baik.
“Untuk menuju negara yang modern dan maju memang diperlukan adanya permbaharuan undang-undang,” ujar Sumedana dalam sebuah diskusi bertema “Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa (29/8).
Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh audiens dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Damri dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Lebih lanjut, Kapuspenkum menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja adalah ide besar untuk memajukan bangsa dalam rangka menarik investor bukan saja dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, karena investor luar tidak menyukai regulasi atau aturan yang berbelit-belit.
Sementara Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof Satya Arinanto memberikan keterangan bahwa UU Cipta Kerja dilakukan sebagai sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang materinya cenderung tumpang-tindih.