“Tidak terlalu formalistik semata. Bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya. Enggak usahlah, selesaikan baik-baik. InsyaAllah, saya optimis (kasus selesai),” tukasnya.
Karena menurutnya, secara hukum sebaiknya kasus diselesaikan secara mediasi antara pihak PT Bali Tower dengan keluarga Sultan, tidak sampai berlanjut ke proses hingga di pengadilan.
Selain penyelesaian kasus, Mahfud menekankan, yang terpenting sekarang adalah kondisi Sultan setelah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati dapat semakin membaik.
Merujuk keterangan tim dokter RS Polri Kramat Jati yang menangani perawatan, Mahfud menyampaikan kondisi Sultan pun kini sudah berangsur membaik dibanding sebelumnya.
“Sudah membaik. Saya berkomunikasi melalui handphone. Berharap doa kita semua dia masih punya semangat untuk terus belajar dan kembali ke kampus,” kata Mahfud. (Joesvicar Iqbal)
