IPOL.ID – Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/8).
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, mantan kepala daerah yang kini jabat anggota Komisi I DPR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT (Ismail Thomas) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kasus ini, IT diduga secara bersama-sama telah membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujar Sumedana.