IPOL.ID – Dapatkan Remisi Ferry Irawan yang sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan KDRT terhadap mantan istrinya Venna Melinda saat ini bebas.
Tepat di tanggal 17 Agustus 2023, Ferry akhirnya dibebaskan. Ia mendapat remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia.
Salah satu kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang yang dibagikan akun pribadinya @jeffysimatupang_sh, pada Jumat (18/7) video kebersamaan saat bersama sang aktor.
Dalam video yang diunggah ke Instagram Story, Ferry terlihat senang saat sang pengacara menjelaskan alasannya dibebaskan.
Jeffry mengatakan bahwa alasan Ferry dibebaskan lantaran ia terbukti tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna. Itu sebabnya pihak pengadilan mempertimbangkan Ferry untuk menjadi salah satu narapidana yang mendapat remisi spesial HUT RI ke-78.
“Dalam putusan pengadilan jelas sekali mengatakan Bapak Ferry tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, itu yang perlu digaris bawahi. Pak Ferry tidak pernah melakukan KDRT berat, itu dalam putusan pengadilan,” kata Jeffry di unggahan story miliknya.