Dirinya tak peduli bila akun tersebut merupakan akun asli Oklin Fia maupun hanya akun bodong yang mengatasnamakan selebgram sensasional tersebut.
Ayah satu anak ini juga menuliskan salah satu pasal dari Undang-Undang ITE yang bisa digunakan untuk menjerat penyebar fitnah tersebut.
“Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” tulis Rizky Billar.
Alhasil klarifikasi Rizky Billar ini ramai diperbincangkan warganet, karena membuat warganet penasaran dengan kelanjutan pernasalahan ini.(Vinolla)
