“Jika nanti akhirnya nanti, para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” kata Kurnia menegaskan.
Menurut Kurnia, kondisi saat ini berbeda dengan yang terjadi di Pemilu 2019. KPU saat itu, tambahnya, justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya, langkah penyelenggara pemilu saat ini merupakan suatu kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.
Untuk itu, tegas Kurnia, lembaganya mendesak KPU untuk segera mengumumkan nama bacaleg baik tingkat DPRD kota/kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.
Keterbukaan informasi soal nama bacaleg yang berstatus koruptor juga diinginkan oleh sejumlah masyarakat yang ditemui VOA.
Nadia, salah satunya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini mengatakan informasi soal riwayat hidup bakal calon legislatif sangat penting bagi masyarakat dalam memilih orang yang akan menjadi wakilnya di parlemen.