“Tidak kenal dan tidak ada konflik sebelumnya,” ungkap Rubiati.
Dalam hal ini, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
Proses hukum kasus dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Pulogadung ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena kedua pelaku yang sudah tertangkap secara hukum berusia anak.
“Lebih jelasnya ke PPA Polres. Sudah kami limpahkan ke sana,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Wahyudi.
Sebelumnya, Abidzar menjadi korban penyiraman air keras di di Jalan Pisangan Lama III, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (8/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Awal kejadian saat korban yang sedang mengemudikan sepeda motor berpapasan dengan kelompok pelajar asal sekolah berbeda yang berjumlah lebih dari lima orang.
Tanpa cekcok atau adu mulut, tiba-tiba pelaku menyiramkan air keras ke Abidzar, sehingga korban mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, leher, dan bahu, bahkan cairan zat kimia itu terkena kedua mata korban.
