Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Larang Caleg dan Capres Kampanye Ajak Memilih Calon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bawaslu Larang Caleg dan Capres Kampanye Ajak Memilih Calon
Headline

Bawaslu Larang Caleg dan Capres Kampanye Ajak Memilih Calon

Iqbal
Iqbal Published 04 Sep 2023, 21:50
Share
2 Min Read
Gedung Bawaslu RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok Bawaslu RI)
Gedung Bawaslu RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok Bawaslu RI)
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Batasan sosialisasi yang dimaksud Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya.

Bawaslu pun menghimbau, partai melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.

“Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih,” kata Bagja, Senin (4/9).

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

Terkait adanya dugaan pelanggaran curi start kampanye dari banyak peserta pemilu. Bagja menjelaskan Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang sudah banyak memasang alat peraga kampanye dan dugaan ajakan memilih dalam sosialisasi di berbagai daerah.

Hal itu dikarenakan belum dimulainya masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan KPU. “Jika ada paslon yang melakukan indikasi dugaan pelanggaran, masih belum bisa ditindak. Karena tahapannya belum mulai dan belum ada yang mendaftar juga ke KPU. Kalaupun ada partai yang menetapkan capres/cawapresnya, itu baru sebatas penyebutan, belum resmi jika belum mendaftarkan ke KPU,” ungkap Bagja.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan kampanye, Bacaleg, bacapres, bawaslu, komisi pemilihan umum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPC PD Pulau Seribu, Neneng Hasanah AHY Gagal Jadi Cawapres Anies, Demokrat Pulau Tegaskan Tidak Berpengaruh Pada Hasil di Pileg
Next Article Salurkan hobi pemuda dan mahasiswa, sukarelawan Pemuda Mahasiswa Nusantara (PMN) Dukung Ganjar bangun fasilitas merpati kolong di Kampung Nanggul, RT 2/RW 3, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (3/9). Foto: PMN Gandeng Komunitas Pehobi Burung, Pemuda Mahasiswa Ganjar Bangun Fasilitas Merpati Kolong di Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?