IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan RF, seorang karyawan BUMN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/9) malam sekitar pukul 20.56 WIB.
Bukan tanpa alasan, RF diamankan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
RF sendiri merupakan saksi dalam kasus tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur TA 2022.
“Saat diamankan, RF bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/9).
“Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” lanjut Sumedana.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana juga kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Hal itu bertujuan agar terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dapat diamankan guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)