IPOL.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kominfo.
Kali ini berkas perkara yang dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka Muhamad Yusrizki Muliaman (YUS) Direktur PT Basis Utama Prima.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Agustus 2023 lalu.
“Tersangka YUS telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023,” kata Sumedana di Jakarta, Senin (4/9).
Selanjutnya, tersangka YUS telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersangka YUS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.