Selain YUS, Ketut menambahkan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus juga sudah melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Namun tersangka WP belum diserahkan berikut barang bukti kepada JPU.
“Saat ini tersangka WP sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Sumedana.
Selain kedua tersangka tersebut, Kejagung sebelumnya juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp8 triliun lebih tersebut.
Keenam tersangka itu adalah Johnny G Plate selaku Menkominfo, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI Kominfo, dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Selain itu Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy.(Yudha Krastawan)
