Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diserahkan ke Jaksa, Direktur Basis Utama Prima Segera Diadili Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diserahkan ke Jaksa, Direktur Basis Utama Prima Segera Diadili Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
Hukum

Diserahkan ke Jaksa, Direktur Basis Utama Prima Segera Diadili Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Iqbal
Iqbal Published 04 Sep 2023, 22:42
Share
2 Min Read
Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kominfo.

Kali ini berkas perkara yang dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka Muhamad Yusrizki Muliaman (YUS) Direktur PT Basis Utama Prima.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Agustus 2023 lalu.

“Tersangka YUS telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023,” kata Sumedana di Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga

ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT saat hendak dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng
Masih Dalami Barang Bukti, Kejagung Belum Tentukan Nasib Eks Menteri LHK
Satgas SIRI Kejaksaan Amankan Wiraswasta Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Sinjai

Selanjutnya, tersangka YUS telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan tersangka YUS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jampidsus, Kasus Korupsi BTS 4G, kejari jaksel, PT Basis Utama Prima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Judi Online, Foto:Freepik, @pch.vector ALMI Duga Ada 26 Artis Promosikan Judi Online, Salah Satunya Artis Cantik Papan Atas
Next Article Warga mengikuti pelatihan kerajinan membuat souvenir buket yang diadakan Komunitas Warung Tegal (Kowarteg) Indonesia di Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (3/9). Foto: Kowarteg Kowarteg Ganjar Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan untuk Tingkatkan Ekonomi Mandiri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?