Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammad Ali Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Muhammad Ali Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya
Hukum

Muhammad Ali Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya

Iqbal
Iqbal Published 28 Sep 2023, 23:02
Share
1 Min Read
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat menangkap seorang pria berusia 83 tahun bernama Muhammad Ali. Foto: Kejaksaan Agung
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat menangkap seorang pria berusia 83 tahun bernama Muhammad Ali. Foto: Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap seorang pria berusia 83 tahun bernama Muhammad Ali. Alasannya, pria tersebut ternyata merupakan seorang buronan yang selama ini dicari oleh tim gabungan tersebut.

Muhammad Ali ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah kawasan Sawangan, Depok, Rabu (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pada saat diamankan, terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/9).

Adapun, Muhammad Ali terbukti bersalah merugikan PT Wijaya Karya Beton sebesar Rp199.360.000.000. Itu akibat anak usaha PT Wijaya Karya tersebut tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral

Sayangnya setelah divonis bersalah, Muhammad Ali tidak koperatif memenuhi panggil Tim Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan hukuman. Ia pun terpaksa dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, tim tabur kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ju alias Junaidi (25) kembali harus berurusan dengan pihak Polda Bangka Belitung. Foto: Humas Polri Beraksi di 15 Lokasi, Polda Babel Bekuk Residivis Pencurian dengan Pemberatan
Next Article Atep Ramdani (30), terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat ditangkap anggota Koramil 1308/Cipaku Kodim 0613/Ciamis, Kamis (28/9). Foto: Pendim 0613/Ciamis Danramil Cipaku Kodim 0613/Ciamis Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Perempuan di Bawah Umur

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum FLO, Juaini Yusuf
Jakarta Raya

Jakarta Jadi Kota Teraman di ASEAN, Juaini Sebut Hasil Kolaborasi Aparat, Ormas dan Pemprov

HeadlineNusantara
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Netizen Geram
19 Apr 2026, 10:12
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
Hukum
Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum
19 Apr 2026, 09:40
Nasional
FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN
18 Apr 2026, 18:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?