Sri Mulyani mengungkapkan, target Pendapatan Negara dinaikkan Rp21 triliun dari Rp2.781,3 triliun menjadi Rp2.802,3 triliun. Jika dirinci, Penerimaan Perpajakan meningkat Rp2,0 triliun menjadi Rp2.309,9 triliun terutama didorong dengan implementasi coretax system, kegiatan digital forensic, dan menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan.
Sementara, target PNBP meningkat lebih besar sebanyak Rp19,0 triliun menjadi Rp492,0 triliun dipengaruhi oleh penyesuaian asumsi makro, upaya inovasi layanan, dan perbaikan tata kelola yang akan dilakukan.
“Kita telah membahas dan nanti akan disampaikan juga tambahan untuk belanja sebesar 21 triliun artinya kenaikan ini tidak mengurangi defisit. Defisit tetap dijaga pada 522,8 triliun secara nominal atau secara GDP adalah 2,29. Jadi nominal untuk defisitnya tidak berubah,” jelas Menkeu.
Ia menuturkan, tambahan Belanja Negara antara lain dialokasikan untuk Belanja K/L sebesar Rp3,8 triliun, tambahan subsidi energi Rp3,2 triliun, kompensasi BBM dan Listrik Rp10,1 triliun, dan cadangan pendidikan Rp3,9 triliun. Peningkatan subsidi energi dilakukan terutama karena penyesuaian asumsi harga minyak mentah serta penetapan volume yang diarahkan agar lebih realistis sesuai kebutuhan.

