IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Kedua saksi yang diperiksa kali ini, yaitu MJ selaku Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara Kementerian Perdagangan RI dan KM selaku Pengawas Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (1/9).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus mafia minyak goreng tersebut.
“Memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” singkat Sumedana.
Hingga kini, sudah puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik gedung bundar baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Dari unsur pemerintah, Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhanmad Lutfi, Senin (7/8). Bahkan, Kejagung juga pernah memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (24/7).