IPOL.ID – Hanya dalam tempo sehari, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan 26 permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, bahwa sebelumnya terhadap perkara-perkara itu terlebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” ungkap Sumedana di Jakarta, Rabu (27/9).
Selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
