Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum
Hukum

Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum

Bambang
Bambang Published 27 Sep 2023, 18:05
Share
7 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id
SHARE

11. Tersangka Ikhsan Abdullah bin Gunanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Boby Iskandar bin (Alm) Sodikin dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Andri Gunawan dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 482 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Imran Datuage alias Im dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

15. Tersangka Nurwati Ramli dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

16. Tersangka Nurali bin (Alm) Wagiyo dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

17. Tersangka I Sunari bin (Alm) Sanur dan Tersangka II Sarto bin (Alm) Sanur dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hentikan Penuntutan 26 Perkara, jampidum, Tindak Pidana Umum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, PT Pegadaian borong 5 penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) yang digelar di Jakarta, Selasa (26/09). Foto/pegadaian Melayani Nasabah Dengan Sepenuh Hati, Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Next Article Pegolf Indonesia Naraajie Emerald Ramadhanputra mengawali putaran pertama OB Golf Championship (turnamen Asian Development Tour) dengan hasil yang memuaskan. Foto/Ob golf OB Golf Championship 2023: Laga Perdana Memuaskan Pegolf Indonesia Naraajie

TERPOPULER

TERPOPULER
OKM
Nusantara

Viral! Pemotor Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Ambulans

HeadlineOlahraga
Evaluasi Hasil Tim Thomas Indonesia di Thomas & Uber Cup Finals 2026, PBSI Mohon Maaf! aja
30 Apr 2026, 12:56
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?