Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum
Hukum

Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum

Bambang
Bambang Published 27 Sep 2023, 18:05
Share
7 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id
SHARE

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Sumedana tanpa melupakan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Berikut 26 perkara tindak pidana umum yang dihentikan berdasarkan restorative justice:

1. Tersangka Daniel pgl David dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Alex Sandro Takbeileng Yusuf Pgl Alex bin Yulianus Aya dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

3. Tersangka Jafrizal pgl Ijap bin Basir dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Jeantrisna Faradylla pgl Jean binti Yuhepri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Sisilia Purwaningrum pgl Naning dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hentikan Penuntutan 26 Perkara, jampidum, Tindak Pidana Umum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, PT Pegadaian borong 5 penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) yang digelar di Jakarta, Selasa (26/09). Foto/pegadaian Melayani Nasabah Dengan Sepenuh Hati, Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Next Article Pegolf Indonesia Naraajie Emerald Ramadhanputra mengawali putaran pertama OB Golf Championship (turnamen Asian Development Tour) dengan hasil yang memuaskan. Foto/Ob golf OB Golf Championship 2023: Laga Perdana Memuaskan Pegolf Indonesia Naraajie

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0057
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan

HeadlineJabodetabek
Tim Penyelamat Evakuasi Para Korban Terjepit di Gerbong Belakang Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
27 Apr 2026, 23:35
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Headline
Iran Sodorkan Proposal Gencatan Senjata Baru, Trump Dikabarkan Tak Puas
28 Apr 2026, 10:01
News
Green SM Indonesia Dikecam, Dinilai Minim Empati Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi
28 Apr 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?