Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum
Hukum

Tempo Sehari, Jampidum Hentikan Penuntutan 26 Perkara Tindak Pidana Umum

Bambang
Bambang Published 27 Sep 2023, 18:05
Share
7 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id
SHARE

24. Tersangka Marlina binti Ayub dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

25. Tersangka Yuliati binti Komi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

26. Tersangka Susilawati binti (Alm) Muhammad Senen dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Atas dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan terhadap puluhan perkara tindak pidana umum tersebut, Jampidum Fadil Zumhana lalu memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional
Previous Page123456
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hentikan Penuntutan 26 Perkara, jampidum, Tindak Pidana Umum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, PT Pegadaian borong 5 penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) yang digelar di Jakarta, Selasa (26/09). Foto/pegadaian Melayani Nasabah Dengan Sepenuh Hati, Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Next Article Pegolf Indonesia Naraajie Emerald Ramadhanputra mengawali putaran pertama OB Golf Championship (turnamen Asian Development Tour) dengan hasil yang memuaskan. Foto/Ob golf OB Golf Championship 2023: Laga Perdana Memuaskan Pegolf Indonesia Naraajie

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0057
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan

HeadlineJabodetabek
Tim Penyelamat Evakuasi Para Korban Terjepit di Gerbong Belakang Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
27 Apr 2026, 23:35
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Headline
Iran Sodorkan Proposal Gencatan Senjata Baru, Trump Dikabarkan Tak Puas
28 Apr 2026, 10:01
News
Green SM Indonesia Dikecam, Dinilai Minim Empati Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi
28 Apr 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?