IPOL.ID – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.
“Kalau resedivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivist). Statusnya sebagai resedivist menjadi faktor pemberat hukuman,” kata Fickar saat dihubungi media, Senin (16/10), di Jakarta.
Karena itu Fickar kembali menegaskan bahwa dengan status residivis, terdakwa Burhanuddin layak mendapat hukuman seberat-seberatnya. Dia berharap, majelis hakim mempertimbangkan kasus yang telah diulangnya sebagai pemberat atas hukumannya.
“Kita pantau, hakim jangan sampai masuk angin. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman berat, apalagi terhadap pelaku residivis,” kata Fickar menandaskan.
Sementara itu Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak memberikan pendapatnya dan menyerahkan sepenuhnya putusan kasus tersebut kepada majelis hakim.
“Maaf, itu kewenangan majelis, dan Humas tidak berwenang mengomentari putusan majelis hakim. Ya kita tunggu saja bagaimana putusannya besok,” ujarnya.