IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Seorang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (25/10), salah satunya JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu, EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama dan KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka EH (Elvano Hatorangan) dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Elvano diketahui pernah menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia sudah ditetapkan tersangka dan tengah menjalani penahanan di Rutan Kejagung.
Adapun sebelum ini, Kejagung juga pernah memeriksa delapan orang saksi lainnya dari perusahaan yang berbeda. Empat orang di antaranya dari PT Aplikanusa Lintasarta yakni G selaku Direktur Comeres, AD selaku Direktur Utama, BH selaku Direktur Corporate Service (periode 21 Mei 2019 – 14 April 2022) dan ZH selaku Direktur Operasi.