Oleh sebab itu, kita sebagai generasi penerus perlu melindungi dan melestarikan keberadaannya. Apalagi, burung rangkong sudah ditetapkan sebagai satwa langka berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan ikut melindungi dan melestarikan burung rangkong, kita dapat terus mengagumi pesona hayati Jalur Rempah dan mewariskannya kepada anak cucu. (tim/jalur rempah kemdikbud)
