IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pidana khusus memeriksa tiga orang dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022.
Kedua saksi yang diperiksa yakni CADT selaku Manager Produksi PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
“Selain itu, SHA selaku mantan Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016-2018,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/11).
Selain untuk memperkuat pembuktian kasus, Ketut menambahkan pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Kasus ini mulai disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan tersebut masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.