“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara,” tutur Ali.
Setelah diamankan, lanjutnya, dokumen maupun bukti yang ditemukan oleh penyidik selanjutnya bakal diteliti guna kepentingan pemberkasan perkara. “Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Eddy beserta tiga orang lainnya telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berdasarkan sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.
Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap identitas tersangka termasuk kronologi kasus lantaran belum dilakukannya tindakan penahanan.(Yudha Krastawan)