Dalam kasusnya, SYL dan HT merupakan tersangka diduga kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kini sudah berstatus sebagai tahanan KPK.
“Permohonan perlindungan (sebelumnya) dimintakan SYL permohonan perlindungan hukum, HT mengajukan permohonan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural,” katanya.
Namun terhadap P dan H yang juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 6 Oktober 2023 lalu bersama SYL dan HT, LPSK menyatakan menerima permohonan perlindungan keduanya.
Edwin menjelaskan, pihaknya juga menerima permohonan perlindungan diajukan U pada 25 Oktober 2023 lalu, ketiganya merupakan saksi dalam kasus dua perkara menyangkut SYL.
Ketiganya saksi pada kasus dugaan korupsi dilakukan SYL dan HT ditangani KPK, dan saksi pada perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri (FB) ditangani Polda Metro Jaya.
“P, H, dan U adalah saksi perkara SYL dan HT di KPK, yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya. Para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara,” jelasnya.