Permohonan perlindungan P, H, dan U diterima karena dari hasil penelaahan dilakukan tim LPSK ketiganya memenuhi syarat sebagai terlindung yang diatur Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014.
P dan H mengajukan permohonan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP), sedangkan U mengajukan permohonan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis.
“Terdapat informasi dari pemohon mereka mendapat ancaman dan teror dilakukan orang tidak dikenal. Atas permohonan P, H, dan U, LPSK menyimpulkan telah memenuhi syarat,” tukas Edwin.
Edwin menambahkan, pihaknya memberikan permohonan perlindungan P dan H berupa program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara itu, kepada U, LPSK memberikan perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural, serta rehabilitasi psikologis. (Joesvicar Iqbal)