Sebelumnya, wartawan media ini telah mencoba menemui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto untuk mengkonfirmasi pemeriksaan Wenny. Namun, juru bicara Polda Jatim tersebut tidak berhasil ditemui. “Maaf. Bapak lagi ada kegiatan di Polrestabes Surabaya,” kata staf Humas Polda Jatim.
Pemeriksaan Wenny untuk meng-kroscek laporan tim pengacara Yayasan Pena Jepe Sejahtera ke Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Laporannya adalah: Mereka menggugat dan memidanakan kasus 20 persen saham dan deviden yang tidak pernah mereka terima sejak tahun 2002.
Salah satu mantan wartawan Jawa Pos Abdul Muis mengatakan, yang diperjuangkan mantan awak media Jawa Pos adalah kesejahteraan hari tua ratusan mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos. Terkait dengan hak saham karyawan 20 persen di Jawa Pos sejak tahun 1985.
Mayoritas para mantan Jawa Pos hidup dalam kondisi memprihatinkan. Tanpa pensiun. Bahkan ada yang tidak punya rumah.

