Beda jauh dengan kondisi para mantan wartawan dan karyawan Harian Kompas yang memperoleh pensiun minimum Rp 5 juta per bulan.
Hak saham ini di bawah kuasa Yayasan Karyawan Jawa Pos. Akan tetapi Yayasan Karyawan Jawa Pos tidak kunjung didirikan sejak 2002. Baru tahun 2022 didirikan berkat jalan damai di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena selama 20 tahun tidak ada Yayasan, maka mayoritas para mantan wartawan dan karyawan yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, buta total tentang hak saham dan deviden.
“Sejak awal 1982 sampai 2000, para wartawan dan karyawan Jawa Pos terbilang makmur sejahtera. Setahun dapat lebih dari dua belas gaji, bahkan sampai 18 kali gaji. Dan rutin memperoleh deviden. Tapi, setelah Dirut Jawa Pos Eric Samola meninggal tahun 2000, saham itu mulai tidak jelas,” kata mantan karyawan, Abdul Muis, sebagaimana dikutip dari laman paguyuban eks karyawan Jawa Pos, cowasjp.
Untuk memperjuangkan saham 20 persen itu, mantan wartawan Jawa Pos di Kuala Lumpur Malaysia ini, nekat gowes ke Jakarta untuk menemui bos besar Jawa Pos, Goenawan Mohamad. dan Ibu Eric Samola. Sayang, kedua pemilik saham Jawa Pos itu tidak mau menemui Cak Amu, sapaan akrab Abdul Muis.

