IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan sebanyak puluhan ribu gram narkotika di lapangan Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/12). Tak hanya itu, jajaran BNN mengancam kepada para bandar yang masih nekat mengedarkan narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menyampaikan, pemusnahan barang bukti oleh jajaran BNN RI sudah ke-13 kalinya, total 36.218,287 gram narkotika dimusnahkan. Di antaranya, sabu seberat 34,3 kilogram (kg), ganja seberat 1,8 kg, dan 3 liter cairan narkotika.
“Dasarnya pemusnahan barang bukti tertera pada Pasal 91 yang mewajibkan memusnahkan barang narkotika hasil tangkapan maksimal 7 hari, dimusnahkan kerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti ini,” tegas I Wayan Sugiri di Markas BNN RI, Jumat (8/12).
Kepala BNN RI yang baru, Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, sejumlah barang bukti narkotika itu hasil pengungkapan dari delapan kasus yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Selanjutnya, dari 8 kasus pelanggaran pasal Undang-Undang tentang Narkotika tersebut, petugas meringkus 16 tersangka terbukti melakukan peredaran narkotika di beberapa provinsi, di antaranya DKI Jakarta, Palembang, dan Sumatera. Kemudian hasil tangkapan dari jaringan internasional asal Negara Malaysia.