Kemudian, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik langsung menahan tersangka FG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Sumedana.
Dalam kasus tersebut, FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Pekerjaan dimaksud terkait proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2019 dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun
“Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” kata Sumedana.
Akibat perbuatan para tersangka itu, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.