Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Tegaskan APK di Fly Over Melanggar Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Satpol PP Tegaskan APK di Fly Over Melanggar Aturan
Jakarta Raya

Satpol PP Tegaskan APK di Fly Over Melanggar Aturan

Iqbal
Iqbal Published 19 Jan 2024, 14:30
Share
2 Min Read
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di salah satu acara.(foto dok Satpol PP)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di salah satu acara.(foto dok Satpol PP)
SHARE

Arifin mengungkapkan, waktu penurunan APK yang mengganggu ini berlangsung selama 7 hari ke depan, dimulai dari 19 hingga 26 Januari 2024.

Penertiban APK ini merupakan hasil dari rapat pelanggaran APK di Blok G Lantai 22 Balai Kota DKI yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, serta partai politik.

Seperti diberitakan, Keberadaan bendera partai politik di sejumlah flyover Jakarta menjadi sorotan. Banyak kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat pandangan terganggu karena adanya alat peraga kampanye (APK) terpajang di sepanjang flyover.

Belum lama ini, sepasang pengendara sepeda motor yang sudah lanjut usia terjatuh di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1), akibat bendera parpol yang menghalangi jalan.(Sofian)

Baca Juga

Ilustrasi parkir liar di Jakarta
Rugikan PAD, Pramono Instruksikan Satpol PP Tertibkan Parkir Liar di Tanah Abang
Satpol PP Bakal Tindak Tempat Pijat Plus-Plus di Kramat Jati Usai Insiden Kakek Tewas
20 Ribu Lebih Alat Peraga Kampanye di Jaktim Ditertibkan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alat peraga kampanye, APK, bawaslu dki, Satpol PP DKI Jakarta
Iqbal 19 Jan 2024, 14:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Belum Daftarkan Kamu Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Berikut
Next Article Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok Humas KPK KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Labuhan Batu

TERPOPULER

TERPOPULER
Persiba Balikpapan kehilangan sosok penting untuk selama-lamanya. CEO Persiba Balikpapan, Ichsan Rachmanyah menghembuskan napas terakhir, Jumat (9/5/2025). Foto: IG @persibabpp
Olahraga

Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?