Arifin mengungkapkan, waktu penurunan APK yang mengganggu ini berlangsung selama 7 hari ke depan, dimulai dari 19 hingga 26 Januari 2024.
Penertiban APK ini merupakan hasil dari rapat pelanggaran APK di Blok G Lantai 22 Balai Kota DKI yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, serta partai politik.
Seperti diberitakan, Keberadaan bendera partai politik di sejumlah flyover Jakarta menjadi sorotan. Banyak kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat pandangan terganggu karena adanya alat peraga kampanye (APK) terpajang di sepanjang flyover.
Belum lama ini, sepasang pengendara sepeda motor yang sudah lanjut usia terjatuh di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1), akibat bendera parpol yang menghalangi jalan.(Sofian)