IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kedua saksi tersebut adalah EHM selaku Tim Leader PT Harawana Consultant dan SMS selaku Direktur PT Harawana Consultant.
“Kedua saksi (EHM dan SMS) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” sambung Sumedana.
Tersangka NSS merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.