Sedangkan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan serta FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya (TPMJ).
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2019, memakan anggaran negara sebesar Rp1,3 triliun.
Namun para tersangka itu diduga malah melakukan penyimpangan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Di antaranya dengan mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
“Akibatnya secara teknis proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” kata Sumedana.
Pun besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)
