“Harapan kami bisa diselesaikan hak-hak daripada para nasabah koperasi pedagang pasar ini agar menerima uang tabungannya kembali,” tambah dia.
Sementara itu, Sohibul Kahfi yang juga Kuasa Hukum Nasabah Koperasi Pedagang Ciracas menambahkan, demonstrasi ini adalah bentuk akumulasi kekecewaan dari pedagang Pasar Ciracas yang masuk menjadi anggota koperasi.
Bertahun-tahun menabung dengan harapan uang bisa dikembalikan tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian bahkan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.
“Kami berharap Polres Jakarta Timur segera menindaklanjuti dan cepat memproses kasus ini serta segera menetapkan tersangkanya,” tegas Kahfi.
Jangan berlindung di Undang-Undang Koperasi. Karena, menurutnya, dalam kasus ini polisi sudah tahu, contohnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Yurisprudensinya disitu, tadinya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi setelah di kasasi oleh Jaksa sekarang diputus 18 tahun.
“Jelas itu sama kasusnya, ada penyimpangan dalam pengelolaan, kalau tidak penggelapan pasti TPPU disini Pidananya. Maka polisi tak perlu ragu, Yurisprudensinya contohnya sudah jelas, itu harapan kami,” tutup Kahfi. (Joesvicar Iqbal)