Atribut Ojol yang digunakan MR saat beraksi juga membuat pelaku dapat leluasa berkeliaran di permukiman warga tanpa dicurigai, sehingga dapat beraksi beberapa kali sebelum akhirnya diringkus.
“Keterangan yang bersangkutan pekerjaannya sebagai Ojol. Pengakuannya pelaku merasa terangsang saat melihat anak korban berjalan di TKP (tempat kejadian perkara),” bebernya.
Sri menegaskan, pelaku MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI no 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA, di antaranya rekaman CCTV menyorot kejadian saat pelaku beraksi pada bulan Januari 2024, atribut jaket Ojol dikenakan pelaku.
Sedangkan mengenai siswi SMP yang menjadi korban pelecehan kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.
“Kami siap memberikan perlindungan, pendampingan pemulihan psikologis,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)