IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya.
Jaksa menilai berkas tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu masih belum lengkap atau P21.
“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/3/2024).
Syahron mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat (2/2/2024).
“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” katanya.