Setelah hasil pemeriksaan ini dilakukan, maka Bawaslu Jaksel akan menyampaikannya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI.
“Setelah ini kami akan sampaikan hasilnya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI bahwa hal ini tidak cukup bukti,” kata Andi.
Sebelumnya ramai diberitakan di media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan dua calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil DKI Jakarta. Dua caleg itu yakni Melani Leimena Suharli caleg DPR Dapil DKI Jakarta II dan Ali Muhammad Johan, caleg DPRD DKI Jakarta VII.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota.
“Benar, laporan ke Bawaslu, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi),” kata Puadi dalam keterangannya pada awak media, Senin (4/3).
Menurutnya, kasus politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan Kejaksaan Agung.