“Karena dugaan politk uang dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil. Jadi, prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Ke depannya, Puadi memastikan, Melani dan Ali akan diperiksa Bawaslu Kota Jakarta Selatan. “Untuk tahap awal, baik Melani dan Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan,” tukasnya.
Dugaan pelanggaran pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses. Laporan itu telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama Helly Rohatta, pada Jumat (1/3/2024). Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pemilu Melani dan Ali. Diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan, 13 Februari 2024. (Joesvicar Iqbal)