IPOL.ID – Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dengan Pelapor dari Partai Demokrat digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi tersebut, digelar di lantai 4 Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (19/3/2023) malam. Persoalan itu buntut adanya dugaan kejanggalan hasil dari penghitungan suara pada C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus mengatakan, dalam sidang malam hari ini (kemarin) di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, pihaknya sebagai Pelapor untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kecamatan, kota dan provinsi.
Namun sidang itu ditunda, dan seharusnya sidang dilanjutkan dalam agenda pembuktian dan juga saksi-saksi.
“Dari pihak KPU provinsi mengatakan ada agenda sidang lain. Sehingga sidang ditunda esok sore (hari ini-red),” kata Yunus didampingi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yusuf pada awak media, Selasa (19/3) malam.