Pelaporan itu disampaikan saksi Partai Demokrat Jakarta Utara, Usman saat berbincang dengan wartawan, Selasa (12/3/2024).
“Kami sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara pada Bawaslu RI dan Bawaslu DKI,” ujar Usman.
Dia mengatakan, pelaporan yang dilakukan Partai Demokrat ke Bawalsu DKI pada 10 Maret 2024 lalu. Sementara, pelaporan pada Bawaslu, dilakukan pada 8 Maret 2024.
“Untuk pelaporan yang dilakukan ke Bawaslu itu dilakukan atas nama Neneng Hasanah selaku Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 2 Jakarta Utara. Sementara, DPD PD DKI melaporkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman memaparkan pelaporan yang dilakukan pada dua tingkatan di Bawaslu RI dan DKI, dikarenakan dua persoalan yang saling berkaitan.
Partai, kata Usman, melaporkan dikarenakan adanya kerugian perolehan kursi di Dapil 2 Jakarta Utara. Sementara, posisi Neneng Hasanah sebagai Caleg merupakan pihak yang dirugikan.
“Dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu. Neneng Hasanah sebagai Caleg, yang harusnya mendapatkan satu kursi harus tergeser dan tidak mendapatkan kursi,” katanya.
