IPOL.ID – Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dengan Pelapor dari Partai Demokrat digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi tersebut, digelar di lantai 4 Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (19/3/2023) malam. Persoalan itu buntut adanya dugaan kejanggalan hasil dari penghitungan suara pada C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus mengatakan, dalam sidang malam hari ini (kemarin) di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, pihaknya sebagai Pelapor untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kecamatan, kota dan provinsi.
Namun sidang itu ditunda, dan seharusnya sidang dilanjutkan dalam agenda pembuktian dan juga saksi-saksi.
“Dari pihak KPU provinsi mengatakan ada agenda sidang lain. Sehingga sidang ditunda esok sore (hari ini-red),” kata Yunus didampingi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yusuf pada awak media, Selasa (19/3) malam.
Sehingga dengan adanya penundaan agenda sidang tersebut menjadi kekecewaan bagi pihaknya, karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini (kemarin).
“Jelas pihak kami kecewa karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini,” tukas Yunus.
Dalam pandangannya terkait putusan sidang, Yunus menambahkan, pihaknya tetap berjuang berdasarkan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati proses agenda sidang, hingga Bawaslu.
Partai Demokrat bakal mempertahankan apa yang sudah menjadi hak-haknya. Apapun yang terjadi hal ini harus terus berjalan.
“Harus optimis, kalau besok (hari ini) sudah putusan dan penetapan maka yang bisa kami lakukan adalah menunggu proses ini selesai, dan ini bisa dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi, salah satunya itu yang akan diajukan juga, pemeriksaan ini secara cepat harus dilakukan sehingga kita bisa ajukan ke Mahkamah Konstitusi jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” ujar Yunus.
Sementara, Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD PD DKI, Firmansyah menegaskan, dalam kejadian ini yang jelas Partai Demokrat dirugikan. Karena berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ditemukan oleh pihaknya di lapangan.
Pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan-kejanggalan yang berbeda, baik antara hasil suara di C1 pada TPS dengan rekap-nya itu berbeda.
“Ada kejanggalan, pada C1 di TPS dengan hasil rekap berbeda,” tandasnya.
Sehingga yang notabene seharusnya Partai Demokrat memiliki kursi di Dapil 2, walau di posisi ke-9. Namun dengan adanya kejadian itu Demokrat bakal terancam kehilangan kursinya.
“Sebetulnya, kami telah berjuang di tingkat kecamatan, untuk memohon agar dilakukan koreksi, pemeriksaan dan sebagainya dengan sistem (hitung) cepat, entah buka kotak dan sebagainya di tingkat kecamatan. Namun di kecamatan tidak diakomodir. Berjuang di tingkat kota sama bahkan sampai ke tingkat provinsi tidak juga diakomodir,” bebernya.
“InsyaAllah kami tetap berjuang, semoga kezaliman bisa terungkap, kebenaran bisa terungkap. Yang benar bisa dinyatakan benar dan salah dikatakan salah,” tambah Firmansyah.
Sebelumnya diberitakan, polemik dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara resmi dilaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu DKI.
Pelaporan itu disampaikan saksi Partai Demokrat Jakarta Utara, Usman saat berbincang dengan wartawan, Selasa (12/3/2024).
“Kami sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara pada Bawaslu RI dan Bawaslu DKI,” ujar Usman.
Dia mengatakan, pelaporan yang dilakukan Partai Demokrat ke Bawalsu DKI pada 10 Maret 2024 lalu. Sementara, pelaporan pada Bawaslu, dilakukan pada 8 Maret 2024.
“Untuk pelaporan yang dilakukan ke Bawaslu itu dilakukan atas nama Neneng Hasanah selaku Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 2 Jakarta Utara. Sementara, DPD PD DKI melaporkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman memaparkan pelaporan yang dilakukan pada dua tingkatan di Bawaslu RI dan DKI, dikarenakan dua persoalan yang saling berkaitan.
Partai, kata Usman, melaporkan dikarenakan adanya kerugian perolehan kursi di Dapil 2 Jakarta Utara. Sementara, posisi Neneng Hasanah sebagai Caleg merupakan pihak yang dirugikan.
“Dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu. Neneng Hasanah sebagai Caleg, yang harusnya mendapatkan satu kursi harus tergeser dan tidak mendapatkan kursi,” katanya.
Sementara, untuk bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, Usman mengungkapkan pihaknya menyerahkan bukti-bukti, seperti C1 hasil dari saksi-saksi tiap TPS dan D1 hasil PPK Kecamatan Cilincing yang disandingkan dengan D1 hasil PPK Kecamatan Cilincing versi kedua.
“Kami optimis jika kotak suara dibuka dalam sidang Bawaslu, 100 persen kami yakin hak satu kursi Demokrat di Dapil 2 akan kembali pada kami,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)